Jumat, 29 Maret 2013

Pengertian Auditing

Pengertian Auditing

Auditing adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis oleh pihak yang independent terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen, beserta catata-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.


Hal yang terkandung dalam definisi diatas adalah :

  • Laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya. .  laporan ini terdiri atas Neraca (besrta catatan laporsn keuangan), Laporan laba-Rugi, Laporan perubahan ekuitas dan Laporan arus kas, catatan-catatan pembukuan terdiri dari buku harian (buku kas/bank, buku penjualan, buku pembelian dan lain-lain).

  • Pemeriksaan dilakukan secara kritis dan sistematis yang dalam pemeriksaannya akuntan publik berpedoman pada Standar Profesional Akuntan Publik yang menaati Kode Etik IAI dan aturan Etika IAI Kompartemen Akuntan Publik serta mematuhi Standar Pengendalian Mutu. Pemeriksaan ini harus dilakukan secara kritis oleh seseorang yang mempunyai gelar akuntan (Register Akuntan) dan mempunyai izin praktek sebagai Akuntan Publik oleh menteri keuangan.

  • Pemeriksaan dilakukan oleh pihak yang independent maksudnya adalah Akuntan Publik tersebut  harus sebagai pihak yang diluar dari perusahaan yang akan diperiksa, tidak bole mempunyai kepentingan tertentu didalam perusahaan tersebut atau mempunyai hubungan khusus.

  • Tujuan dari pemeriksaan akuntan publik ini adalah untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran atas laporan keuangan yang diperiksa. Laporan keuangan yang wajar adalah yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku secara umum  (di Indonesia prinsip akuntansi yang berlaku secara umum diatur dalam Standar Akuntansi Keuangan). yang ditetapkan secara konsisten  dan tidak mengandung kesalahan matrial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar